Pages

Subscribe:

Monday, February 11, 2013

Jokowi: Kita Akan Ganti Kendaraan Hilang di Tempat Parkir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan kenaikan tarif parkir off street per 1 Februari lalu. Untuk kendaraan roda empat kisaran tarif Rp 3.000 sampai 5.000 per jam.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta warga tak risau dengan kebijakan itu. Sebab, warga akan mendapatkan servis dalam hal peningkatkan pelayanan khususnya pengamanan termasuk mengganti kendaraan yang hilang. "Ya ditanggung,"ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (11/2).
Jokowi menjelaskan, tarif naik itu sudah dibarengi dengan biaya asuransi. Artinya, setiap kendaraan yang terparkir dan memegang kertasnya otomatis sudah mendapatkan asuransi. "Ya ada asuransinya,"katanya.
Pergub DKI Jakarta Nomor 120/2012 tentang tarif parkir sudah disahkan sejak 19 September 2012 lalu. Berikut tarif baru untuk parkir off street di Jakarta:
- Untuk kendaraan roda empat di pusat perbelanjaan, hotel, maupun perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam, sebelumnya sebesar Rp 1.000- Rp 2.000. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000.
- Kendaraan roda dua, naik menjadi Rp 1.000-2000 per jam sebelumnya sebesar Rp 500. Kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkirnya naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.
Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 dari Rp 1.000-Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan Rp 2.000.
Adapun sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam, sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam.

0 comments:

Post a Comment

SWARA GIRI FM